Sentimen
Negatif (99%)
30 Agu 2024 : 05.30
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Bukan Menjual, tetapi Memberikan Akses

30 Agu 2024 : 05.30 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bukan Menjual, tetapi Memberikan Akses

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membantah kebijakan Golden Visa bagi warga asing ingin menanamkan modal atau talenta global dianggap ajang "menjual" negara.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim, layanan Golden Visa justru dilakukan buat memberi kesempatan bagi warga asing pemilik modal melihat Indonesia lebih dekat.

"Kalau dihubungkan dengan jual, apa yang dijual? Hanya izin masuk. Saya rasa itu bukan untuk menjual, tetapi memberikan akses kepada masyarakat internasional melihat Indonesia," kata Silmy dalam webinar bertajuk "Menilik Golden Visa Menuju Golden Indonesia 2045", di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/8/2024).

Silmy mengatakan, Golden Visa bukan layanan yang menjadi ajang menjual negara kepada warga asing. Dia menyampaikan hal itu menanggapi kampanye "Indonesia is not for sale", yang menganggap Golden Visa sebagai ajang menjual akses investasi kepada warga asing.

Baca juga: Jokowi Klaim RI Bakal Ditinggal Investor Bila Tak Berikan Golden Visa


Menurut Silmy, layanan Golden Visa memberi kesempatan bagi para pemilik modal melihat berbagai potensi yang dimiliki Indonesia.

Dengan demikian, kata Silmy, para warga asing pemilik modal bisa tertarik turut berkontribusi dalam pengembangan perekonomian nasional.

Kontribusi terhadap perekonomian nasional yang dimaksud meliputi pembukaan lapangan pekerjaan dan investasi.

"Manfaat yang kita dapatkan itu kan Indonesia harus bersaing di dunia internasional untuk mendapatkan investasi dan good quality revenues," ujar Silmy.

Selain itu, Silmy menegaskan, kebijakan Golden Visa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah arus warga asing yang tidak berkualitas atau malah merugikan masyarakat lokal.

Baca juga: Golden Visa, Jurus Pemerintah Jaring Investor dan Talenta Global Berkualitas

Silmy mencontohkan ramainya kasus warga asing yang membuka jasa penyewaan sepeda motor di Bali.

"Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan operasi. Kok bisa dia (WNA) bisnis sewa motor? Ternyata diizinkan, ada NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya, dan yang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi," papar Silmy.

Menindaklanjuti hal itu, Silmy kemudian berkoordinasi dengan Bahlil Lahadalia yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hasil dari koordinasi keduanya adalah aturan nilai investasi minimal bagi para warga asing yang ingin membuka bisnis di Indonesia.

"Akhirnya menjadi Rp 10 miliar (investasi minimal)," ucap Silmy.

Baca juga: Petugas Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap WN India yang Overstay dan Kerap Bikin Onar di Kemang

Kebijakan itu diharapkan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikelola oleh masyarakat setempat.

Sejak aturan itu diterapkan, lanjut Silmy, tidak ada lagi izin usaha baru berkategori UMKM yang diterbitkan buat warga asing.

Apabila pemerintah kembali menemukan usaha milik warga asing yang tidak memiliki izin, Silmy menegaskan, Imigrasi akan langsung menindaklanjuti dan mendeportasi warga asing itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, enggak pas kalau (Golden Visa) dikaitkan dengan negara, bukan untuk dijual," ucap Silmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.8%)