Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BNI, Bank DKI
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: kecelakaan
Jaksa Gadungan Ditangkap, Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/08/20/66c433f933451.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan Agung RI) berhasil mengamankan seorang jaksa gadungan di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, pada Selasa (27/8/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan bahwa tersangka berinisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, tetapi setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan pegawai Kejaksaan.
“CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, namun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Harli menjelaskan, seorang korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo mendatangi kantor Kejaksaan Agung pada Senin (26/8/2024) untuk menanyakan status kepegawaian CAN. Indah mengungkapkan, CAN diduga melakukan penipuan, yang kemudian mendorong Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penangkapan.
“Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa,” tambah Harli.
Menurut Kapuspenkum, sejak 2022 hingga 2024, Indah dan keluarganya telah mengalami kerugian finansial sebesar Rp 1,5 miliar akibat penipuan yang dilakukan oleh CAN. CAN, yang merupakan teman lama Indah sejak 2007, sempat tidak intens berkomunikasi dengan korban.
Berdasarkan keterangan Indah, CAN menghubungi dirinya melalui Facebook Messenger pada 13 Januari 2022, meminta bantuan uang sebesar Rp 6 juta untuk biaya pengobatan ibunya di rumah sakit. Indah kemudian memberikan uang tersebut dan CAN berjanji akan mengembalikan uang itu pada 22 Januari 2022.
Baca juga: Selebgram Lampung Dilaporkan Penipuan, Korban Belasan Orang
Harli menambahkan, CAN kemudian meminjam uang dengan modus mengaku bahwa asetnya sedang dibekukan (freeze asset) oleh Kejaksaan Agung RI. Aset-aset yang disebut dibekukan termasuk rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen.
“Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK,” kata Harli.
Berdasarkan pemeriksaan, CAN telah menipu sejumlah orang termasuk orangtua, istri, pacar, selingkuhan, hingga seorang dosen Universitas Indonesia, dengan total uang yang diperoleh mencapai Rp 4,625 miliar.
“Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan,” kata Harli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (98.5%)