Sentimen
Positif (88%)
28 Agu 2024 : 17.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Guntur

Tokoh Terkait
Fajar Laksono

Fajar Laksono

Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Daniel Yusmic Foekh

Daniel Yusmic Foekh

Usai Banding Anwar Usman, MK Pastikan Tak Ada Konflik antar Hakim Konstitusi

28 Agu 2024 : 17.21 Views 27

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Usai Banding Anwar Usman, MK Pastikan Tak Ada Konflik antar Hakim Konstitusi

BOGOR, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengeklaim, tidak ada konflik pribadi di antara sembilan hakim konstitusi yang berdampak pada penanganan perkara.

Pernyataan ini disampaikan Fajar menanggapi langkah Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Enggak ada (konflik), semuanya jalan kan. Semuanya jalan, sidang jalan, Rapat Permusyawaratan Hakim jalan, putusan diputus gitu kan,” ujar Fajar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Rabu (28/8/2024).

Baca juga: MK Siap Hadapi Banding Anwar Usman atas Putusan PTUN

Fajar mengatakan, delapan hakim konstitusi telah sepakat untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.

Berikut adalah sembilan nama hakim konstitusi, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Di sisi lain, lanjut Fajar, MK juga siap menghadapi permohonan banding yang telah diajukan oleh Anwar Usman terkait putusan gugatannya. Saat ini, tim kuasa hukum MK masih menunggu memori banding dari Anwar untuk dipelajari.

“Jadi ya sudah kita akan hadapi gitu ya. Nanti teman-teman tim kuasa hukum internal akan mempelajari. Lihat dan tunggu apa yang menjadi memori bandingnya, nanti kita respon,” kata Fajar.

Diberitakan sebelumnya, Eks Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya.

Banding perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diajukan Anwar Usman melalui Franky Saverius Simbolon pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca juga: MK: Kami Mau Laksanakan Putusan PTUN, Tapi Anwar Usman Ajukan Banding

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Anwar terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Anwar Usman Ajukan Banding atas Putusan PTUN

PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.

Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (88.6%)