Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Sehingga Tidak Ganggu Aktivitas Warga
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/08/27/66cdc3c89e937.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta aksi demonstrasi dilakukan secara tertib dan tidak merugikan berbagai pihak.
Hal itu disampaikannya merespons berbagai aksi demonstrasi menolak rencana pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada baru-baru ini.
"Negara kita, Indonesia ini, adalah negara demokrasi. Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024).
"Dan saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya," tegasnya.
Baca juga: Tanggapi Demo Revisi UU Pilkada, Jokowi: Saya Harap Pendemo yang Ditahan Segera Dibebaskan
Kepala Negara pun meminta agar para demonstran yang sampai saat ini masih ditahan agar segera dibebaskan.
"Dan ini kemarin, ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, aksi demontrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lain di Tanah Air sejak pekan lalu.
Selain masyarakat sipil, demontrasi juga diikuti mahasiswa dan akademisi.
RUU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes luas karena berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah.
Publik menilai, upaya DPR itu dilakukan untuk menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.
Baca juga: Jokowi Hargai Langkah Cepat DPR Batalkan Revisi UU Pilkada
Dengan RUU Pilkada yang disusun DPR, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
RUU Pilkada yang disusun DPR juga memperkecil ruang untuk memunculkan calon alternatif di Pilkada, karena berupaya menganulir penurunan ambang batas yang sudah diketok MK.
Namun, usai protes luas masyarakat, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (96.2%)