Sentimen
Positif (95%)
27 Agu 2024 : 13.15

CPNS dan PNS Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan dari Segi Status hingga Hak-haknya

27 Agu 2024 : 13.15 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

CPNS dan PNS Ternyata Berbeda, Ini Penjelasan dari Segi Status hingga Hak-haknya

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Siapa sangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata perbeda. Bukan hanya dari segi bahasa.

Apa perbedaannya? Banyak.

CPNS dari segi status adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam kata lain, PNS adalah pegawai tetap yang sudah resmi.

Presiden dalam hal ini berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Atau bisa mendelegasikan.

Sedangkan CPNS lain lagi. CPNS bukan pegawai tetap. Umumnya, CPNS harus menjalankan masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

Walaupun statusnya berbeda, keduanya sebenarnya memang sulit dibedakan. Namun hal yang mendaaar, PNS mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK).

Sementara CPNS belum menerima NIP dan SK. Hanya memegang surat keterangan lulus latihan dasar, yang jadi dasar peneribtan SK.

Selain status, perbedaaan lainnya adalah gaji. CPNS baru menerima sebagian gaji sesuai jabatan dan golongannya. Gaji CPNS umumnya baru setara 80 persen gaji PNS.

Sementara PNS sudah menerima gaji secara penuh. Sesuai aturan yang ada.

Saat ini, gaji PNS yang berlaku sebagai berikut:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Selain gaji, tunjangannya pun berbeda. CPNS hanya berhak mendapat tunjangan 80 persen dari total nilainya.

Komponen yang diterima pun tidak semua. Hanya lima komponen yang terdiri sebagai berikut:

Tunjangan keluarga tunjangan pangan dalam bentuk uang; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; 50 persen tunjangan kinerja sesuai nama jabatan dan kelas jabatannya

Sementara PNS berhak menerima 100 persen tunjangannya. Sesuai peraturan yang berlaku.

Komponen yang dapat diterima sebagai berikut:

Tunjangan Kinerja Tunjangan Kemahalan Tunjangan Keluarga Tunjangan Pangan Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat) Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah) Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu) Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus) Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (95.5%)