Sentimen
Negatif (99%)
26 Agu 2024 : 06.38
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, PT Semen Indonesia

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Perbaikan Tata Kelola Sampah di 12 Pemda Bisa Selamatkan Uang Negara Rp 4 T

26 Agu 2024 : 06.38 Views 8

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Perbaikan Tata Kelola Sampah di 12 Pemda Bisa Selamatkan Uang Negara Rp 4 T

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyebut, perbaikan tata kelola pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik di 12 pemerintah daerah (pemda) bisa menyelamatkan keuangan negara Rp 4 triliun.

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, pengelolaan sampah itu merupakan pelaksanaan Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran 12 pemerintah daerah sangat terbebani karena harus membayar pihak swasta guna mengelola sampah menjadi listrik.

“KPK mengkaji waktu itu, sekitar Rp 4 triliun dari pemda itu menjadi beban sampai 25 tahun, kalau ini terjadi yang 12 daerah,” kata Pahala saat ditemui di KPK, Kamis (23/8/2024).

Baca juga: KPK Periksa 10 Camat Semarang, Dalami Proyek Lewat Penunjukan Langsung

Adapun pernyataan itu Pahala kemukakan setelah mengikuti kegiatan Penandatangan Kerjasama Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di KPK.

Perjanjian kerja sama itu dihadiri Stranas PK, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, PT Semen Indonesia Group, Kementerian BUMN, dan lainnya pada Kamis (22/8/2024).

Pahala mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar sampah itu tidak dikelola menjadi energi dengan hanya bisa disalurkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Di sisi lain, Stranas PK juga mencari siasat agar pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar tipping fee.

Adapun tipping fee merupakan biaya yang harus dibayar pemerintah kepada pihak swasta untuk membayar pembakaran sampah.

Pada proses pembakaran ini, sampah yang dikirimkan Pemda kemudian diubah menjadi sumber energi listrik.

Baca juga: Pengakuan Salah Satu Eks Camat yang Diperiksa KPK

Menurut Pahala, biaya tipping fee itu bisa mencapai Rp 300.000 sampai Rp 700.000 per ton sehari.

Ia mencontohkan, di jumlah sampah di DKI Jakarta dalam sehari bisa mencapai 8.000 ton.

“Sudah kebayang berapa banyak beban Pemda,” tutur Pahala.

Jika dibuat rata-rata biaya tipping fee suatu daerah Rp 500.000 per ton dan jumlah sampah Rp 1.000 ton per hari, maka Pemda harus mengeluarkan Rp 500 juta per hari.

“Jadi sebulan dia ngeluarin Rp 15 miliar. Plus kalau setahun dia udah ngeluarin Rp 150 miliar, di luar biaya dinas kebersihan,” tutur Pahala.

Sentimen: negatif (99.6%)