Sentimen
Netral (79%)
25 Agu 2024 : 14.19
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Palu

Partai Terkait

PKPU Pilkada 2024 Sejalan Putusan MK, Jokowi Diharap Tak Wariskan "Noktah Hitam" Demokrasi

25 Agu 2024 : 14.19 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PKPU Pilkada 2024 Sejalan Putusan MK, Jokowi Diharap Tak Wariskan "Noktah Hitam" Demokrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pedoman aturan main pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dinilai menjadi momen penting di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro, seharusnya Presiden Jokowi meninggalkan warisan yang baik bagi rakyat di ujung periode kedua pemerintahannya, bukan persoalan.

"Secara personal, arahan mengikuti putusan MK ini krusial bagi Presiden Jokowi agar di sisa pemerintahannya bisa berakhir baik tanpa (lagi) mengemuka noktah hitam demokrasi," kata Agung saat dihubungi pada Minggu (25/8/2024).

Dia berharap momentum gejolak politik menjelang Pilkada dan di ujung periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pengingat supaya pemerintah dan DPR tak lagi sewenang-wenang dalam membuat aturan tanpa mempertimbangkan konstitusi dan suara masyarakat.

Baca juga: Revisi PKPU Sesuai Putusan MK, PDI-P Minta Warga Tak Ragukan KPU


"Bagi DPR dan Pemerintah ini kesempatan untuk memperbaiki citra minor di mata publik dengan mengikuti putusan MK," ujar Agung.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

Baca juga: DPR Setujui PKPU Pilkada, Perludem: Jangan Merasa Seperti Pahlawan

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Baca juga: Revisi PKPU Pencalonan Pilkada Disetujui DPR, Menkumham: Langsung Harmonisasi dan Diundangkan

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (79%)