Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait

Idham Holik
KPU Mulai Bahas PKPU Malam Ini, Pastikan Ikuti Putusan MK
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/05/02/6633464a06029.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat konsinyering untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada mulai Sabtu (24/8/2024) hingga Senin (26/8/2024).
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, salah satu yang dibahas dalam konsinyering adalah menyiapkan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Idham memastikan, draf PKPU Nomor 8 akan dibahas dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
"Benar sekali. Draf Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun dengan merujuk pada Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Keraguan Publik atas Janji KPU Patuhi Putusan MK
Ia pun menyebut draf yang ada saat ini sudah diserahkan ke DPR RI.
Nantinya, KPU RI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI untuk membahas draf perubahan PKPU itu pada Senin.
Idham juga membagikan surat yang berisi penjelasan soal tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa KPU RI meminta agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Jokowi Tak Terpikir Bentuk Perppu, KPU-DPR Segera Bahas PKPU
"Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
1) untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Provinsi tersebut.
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Provinsi tersebut.
c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Provinsi tersebut.
d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Provinsi tersebut.
Baca juga: KPU Janji Abaikan jika DPR Minta Ubah PKPU Tak Sesuai Putusan MK
2) untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota:
Sentimen: positif (93.4%)