Sentimen
Negatif (50%)
25 Agu 2024 : 04.26
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Klaim Bukan Tekanan Massa, Sufmi Dasco Ahmad Beber Alasan RUU Pilkada Batal Disahkan

25 Agu 2024 : 04.26 Views 13

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Klaim Bukan Tekanan Massa, Sufmi Dasco Ahmad Beber Alasan RUU Pilkada Batal Disahkan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menjadi inisiasi DPR RI dipastikan batal. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Politikus Partai Gerindra itu menjamin RUU Pilkada tidak bakal disahkan menjadi peraturan resmi, sebelum masa pendaftaran kandidat kontestasi pada 27 Agustus 2024.

Karena itu, UU Pilkada yang akan berlaku pada pilkada serentar 2024, adalah aturan yang berlandasrkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Poin penting dalam aturan itu adalah terkait batasan umur calon kepala daerah, dan ambang batas perolehan suara partai yang bisa mengusung calon pada pilkada.

"Kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Ketua Harian Gerindra itu mengatakan pendaftaran kontestasi politik tahun ini, akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pilkada tak disahkan.

"RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK," kata Dasco.

Toh, kata dia, kompleksitas masalah bakal muncul apabila DPR memaksakan pengesahan RUU Pilkada sebelum pendaftaran kandidat. "Nah, kami membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan timbul pada pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat ini, ketika kemudian itu diberlakukan," ujar Dasco.

Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia itu membantah RUU Pilkada batal disahkan karena tekanan massa. Sebab, katanya, Rapat Paripurna yang membatalkan RUU Pilkada dilakukan sebelum massa berdemonstrasi ke DPR RI.

Diketahui, DPR pada Kamis ini membatalkan pengesahan RUU Pilkada karena Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum.

"Tidak jadi dilaksanakan atau batalnya penegasan itu jam 10.00, jam 10.00 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun," ungkapnya. (fajar)

Sentimen: negatif (50%)