Sentimen
Negatif (91%)
24 Agu 2024 : 10.37
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Tokoh Terkait

Partai Buruh Siap Gelar Aksi Lagi Mulai Besok, Tuntut KPU Segera Terbitkan PKPU

24 Agu 2024 : 10.37 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Partai Buruh Siap Gelar Aksi Lagi Mulai Besok, Tuntut KPU Segera Terbitkan PKPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh menyatakan akan melanjutkan aksi protesnya pada Minggu (25/8/2024) hingga Selasa (27/8/2024) untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, aksi ini akan meluas ke 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota di Indonesia serta ekskalasinya pun akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

"Partai Buruh akan menggerakkan struktur partai, simpatisan partai, serikat-serikat buruh, dan sayap-sayap partai ya tentu termasuk elemen masyarakat dan kawan-kawan mahasiswa," kata Said kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Partai Buruh memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga 25 Agustus untuk mengeluarkan PKPU secara resmi yang memuat putusan MK.

Baca juga: KPU Mulai Bahas PKPU Malam Ini, Pastikan Ikuti Putusan MK

Selain itu, Said juga mengatakan bahwa KPU seharusnya tidak perlu berkonsultasi ke DPR RI soal PKPU PIlkada 2024, apalagi secara tatp muka.

Menurut dia, tindakan tersebut hanya akan mengulur-ulur waktu yang membuat KPU seolah bersikap sebagai pengecut.

"Nah karena ini keadaan darurat, sudah bikin saja PKPU, tidak usah pakai konsultasi. Kan konsultasi bisa melalui telepon, bisa melalui surat. Kenapa harus ketemu? Kalau komisi duanya ngulur-ngulur waktu, kan bisa ada kevakuman hukum," kata Said.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnnya menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca juga: Keraguan Publik atas Janji KPU Patuhi Putusan MK

Revisi UU Pilkada itu bermasalah karena substansinya bertentangan dengan putusan MK.

Pengesahan revisi UU Pilkada pun batal dilaksanakan karena rapat paripurna tidak dapat digelar akibat tidak kuorum.

Kini, bola panas ada di tangan KPU yang dituntut oleh publik untuk segera membentuk PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (91.4%)