Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Revisi Kilat UU Pilkada, Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Baleg DPR melakukan revisi Undang-Undang Pilkada sehari setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada. DPR menyebut bekerja atas nama konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan yakni putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menjelaskan soal ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon. Putusan Nomor 70 mengatur soal batas usia minimum calon kepala daerah.
Baca Juga
Mahasiswa Turun ke Jalan bareng Buruh Hari Ini, Serukan Kawal Putusan MK soal Pilkada
DPR tidak mematuhi aturan MK tersebut dengan alasan bekerja atas nama konstitusi.
Baca Juga
Baleg DPR Klaim Bekerja atas Nama Konstitusi saat Bahas RUU Pilkada
"Kami bekerja atas nama konstitusi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi (Awiek), Rabu (21/8/2024).
Awiek tak menyoal apa yang menjadi kritik keras masyarakat terhadap pihaknya. Menurutnya, itu merupakan hak dari mereka yang mengkritik.
Baca Juga
Jokowi Soroti Riuh Pilkada di Medsos: yang Ramai Tetap Si Tukang Kayu
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah disebutkan DPR bersama pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang juga diatur secara undang-undang. "Mahkamah konstitusi sifatnya adalah negatif legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma," ujarnya.
Revisi UU Pilkada itu menimbulkan protes keras di masyarakat. Warganet di media sosial X ramai-ramai mengunggah gambar yang menampilkan teks "Peringatan Darurat" dengan latar belakang Garuda berwarna biru.
Gambar Garuda biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" ini dianggap sebagai simbol perlawanan sipil dan peringatan kepada pemerintah atas situasi yang sedang berkembang. Sejumlah akun di media sosial menggambarkan situasi ini sebagai "anomali" yang perlu diwaspadai oleh seluruh warga negara Indonesia.
"Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis unggahan dengan latar biru selain gambar Garuda.
Elemen buruh, mahasiswa dan aktivis juga akan turun ke jalan memprotes Revisi UU Pilkada.
"Dengan ini kami menginstruksikan kepada 11 inisiator Partai Buruh, seluruh Pengurus
Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan seluruh anggota Partai Buruh untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa," kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono, Rabu (21/8/2024).
Kahar menjelaskan aksi unjuk rasa diawali Kantor DPR pada Kamis (22/8) dan Kantor KPU pada Jumat (23/8) pukul 09.00 WIB pagi. Adapun massa aksi yang dikerahkan mencapai 2.000 orang dengan tuntutan buntut Keputusan MK Nomor 60.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: negatif (97.7%)