Sentimen
Negatif (79%)
23 Agu 2024 : 10.32
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Anggap Revisi UU Pilkada Bentuk Akal-akalan DPR, Mahasiswa di Makassar Minta Polisi Tidak Represif

23 Agu 2024 : 10.32 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Anggap Revisi UU Pilkada Bentuk Akal-akalan DPR, Mahasiswa di Makassar Minta Polisi Tidak Represif

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Marah, mahasiswa di kota Makassar turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditolak Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pantauan fajar.co.id, massa aksi yang menggelar aksi unjuk rasa itu berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM).

Unjuk rasa yang digelar di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Letjen Hertasning ini sempat dibubarkan paksa Polisi berpakaian dinas dan berpakaian sipil.

Massa aksi unjuk rasa diminta agar membubarkan diri karena dianggap tidak memasukkan surat pemberitahuan aksi.

"Tidak ada pemberitahuanmu datang kesini semua. Bubarko, bubarko," kata salah seorang Polisi saat membubarkan massa aksi.

Pembubaran paksa itu berlangsung alot lantaran massa aksi tetap pada pendiriannya melakukan orasi.

Saling dorong antara Polisi dan mahasiswa pun tak terhindarkan. Beberapa dari mahasiswa terlihat ditarik untuk menepi dari lokasi aksi yang berada di badan jalan.

Panglima GAM, Fajar Wasis yang juga berada di lokasi mengecam pembubaran paksa yang dilakukan pihak Kepolisian.

"Menurut kami tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Fajar.

Dikatakan Fajar, aksi pembubaran paksa tersebut tidak semestinya dilakukan di tengah kondisi negara 'darurat demokrasi'.

"Ironisnya, di tengah-tengah kondisi negara yang darurat demokrasi,di susul oleh tindakan kepolisian yang ugal-ugalan melakukan perampasan terhadap ruang-ruang demokrasi," Fajar menuturkan.

Menganggap bahwa tindakan Kepolisian merupakan hal yang tidak benar, ia meminta agar aksinya hanya diberikan pengawalan, bukan tindakan represif.

"Kami dari Gerakan Aktivis Mahasiswa mengecam pihak kepolisian untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya, yaitu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat," tukasnya.

Meskipun sempat dibubarkan, namun para mahasiswa kembali diperbolehkan melanjutkan aksinya.

Sebagai informasi, unjuk rasa ini dalam rangka mengawal Putusan MK dan penolakan terhadap rencana Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR itu.

Para massa aksi nampak membakar ban bekas yang mengakibatkan arus lalu lintas di jalan protokol Kota Makassar macet.

Dalam orasinya, massa aksi silih berganti meneriakkan penolakan rencana revisi UU Pilkada yang dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR RI hari ini.

Bagaimana tidak, rencana revisi itu disinyalir akan menabrak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, terkait aturan main Pilkada.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

"Rencana revisi UU Pilkada oleh DPR hari ini adalah bentuk akal-akalan untuk melanggengkan tirani politik penguasa," teriak orator.

Dibeberkan orator, revisi UU Pilkada juga bagian dari upaya meloloskan kandidat calon gubernur tertentu yang terhalang oleh syarat minimal umur 30 tahun.

"Apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi saat ini, sudah sesuai dengan marwah konstitusi. Olehnya itu kita harus kawal bersama putusan ini," timpalnya

Sementara itu, Jendral Lapangan, Ade mengatakan bahwa aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk konsistensi GAM dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia.

Ade bilang, gerakan mengawal putusan MK diyakini sebagai langkah mengawal demokrasi agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.

"Jadi ini merupakan konsisten kami agar bagaimana demokrasi kita berjalan sebagaimana mestinya, tidak kemudian diatur seenaknya oleh kelompok tertentu," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (79%)