Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Tarik Ulur Revisi UU Pilkada sejak 2019, DPR Tancap Gas hingga Akhirnya Batal Disahkan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/08/22/66c6ace08bfc8.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) menjadi Undang-Undang.
Pasalnya, rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8/2024), terpaksa dijadwalkan ulang lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.
Namun, terbaru Dasco memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Lalu, menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Tetap Pakai Putusan MK!
Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," katanya.
Dasco juga memastikan bahwa tidak ada lagi rapat paripurna pada Selasa malam sebagaimana kecurigaan-kecurigaan yang muncil di publik.
Lantas bagaimana perjalanan revisi UU Pilkada yang direvisi beberapa hari jelang pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024?
Baca juga: DPR: Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
Tahun 2019
Wacana merevisi UU 10/2016 Tentang Pilkada sebenarnya sudah mengemuka sejak tahun 2019 atau jelang pelaksanaan pilkada tahun 2020.
Saat itu, ada beberapa isu yang diangkat sehingga UU Pilkada harus direvisi. Di antaranya, untuk melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan, memayungi konsistensi pengaturan soal pengawas Pemilu, dan memperkuat legitimasi pemberlakuan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap).
Usulan merevisi UU 10/2016 juga datang dari partai politik (parpol). Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia minimal calon kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun sebagaimana batas minimal usia anggota legislatif.
PSI bahkan mengajukan uji materi UU Pilkada terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah ke MK. Tetapi, permohonan tersebut ditolak.
Baca juga: Pengesahan RUU Pilkada Ditunda: Tak Penuhi Kuorum, Ketua DPR Berada di Luar Negeri
Namun, akhirnya revisi UU 10/2016 tidak dilakukan pada 2019. Komisi II DPR RI menilai tidak ada waktu untuk merevisi undang-undang tersebut.
Sementara, pemerintah yang diwakil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpendapat revisi UU Pilkada sebaiknya dilakukan bersamaan dengan revisi UU Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sentimen: positif (87.7%)