Sentimen
Negatif (66%)
20 Agu 2024 : 20.53
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Andalas

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Feri Amsari

Feri Amsari

Langsung Berlaku Tanpa Harus Ada PKPU

20 Agu 2024 : 20.53 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Langsung Berlaku Tanpa Harus Ada PKPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan disebut bisa langsung berlaku pada Pilkada 2024.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut mengatakan, putusan MK tersebut bahkan dapat langsung berlaku tanpa harus ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Ya, langsung berlaku," kata Feri dalam Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (20/8/2024).

"Karena kalau kita ingat dulu MK sudah menyampaikan dalam putusan sengketa Pilpres bahwa putusan MK itu berlaku tanpa harus ada PKPU," ujar Feri.

Baca juga: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Disebut Perkaya Pilihan Masyarakat di Pilkada

Feri menjelaskan, MK bisa membatasi daya lakunya melalui keputusannya. Dalam konteks putusan MK mengenai penurunan ambang batas, MK justru tidak menyebutkan daya lakunya akan diundur.

Artinya, Feri melanjutkan, putusan MK tersebut dengan sendirinya bersifat berlaku setelah dibacakan dan final.

"Mestinya mengikat kita semua dan bisa diterapkan sesegera mungkin. Tanpa PKPU pun putusan MK tetap berlaku dan bisa digunakan," tegas Feri.

Sebaliknya, Feri menuturkan, jika KPU ingin memperbaiki KPU perihal aturan teknis pelaksanaan Pilkada 2024, hal itu pun tidak menjadi masalah.

"Harus diingat putusan (perkara nomor) 60 ini lengkap disebut detail. Semua aturan yang perlu tinggal di-copy paste oleh penyelenggara pemilu, jadi tidak akan merepotkan," ungkap dia.

Baca juga: Sebelum Putusan MK, PDI-P Prediksi Pilkada Kotak Kosong Terjadi di 140-150 Daerah

Feri juga mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu mempunyai konsekuensi besar jika tidak mematuhi atau melanggar putusan MK ini.

"MK juga sudah memperingatkan, kalau penyelenggara melanggar putusan MK ini akan ada konsekuensi dan bagusnya putusan ini detail, rapih, menjelaskan berbagai hak dan kepentingan," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Baca juga: Patuhi MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (66.7%)