Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Menteng
Tokoh Terkait

Ronny Talapessy
Baleg DPR Revisi UU Pilkada Besok, Bahas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/07/01/668249d917925.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengonfirmasi bahwa pihaknya bakal menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024) besok.
"Benar," kata Awiek saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2024) malam.
Salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.
Baca juga: Keserentakan Pemilu pada 2024 dalam RUU Pilkada Dianggap Membingungkan
Adapun MK pagi tadi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan PartaBi Gelora terkait uji materi Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pasal 40 Ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40. Itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Saat ditanya soal adanya anggapan RUU Pilkada dibahas untuk menghambat putusan MK berlangsung di Pilkada 2024, Awiek tak menjawab gamblang.
Baca juga: Tak Berkaca pada Pelaksanaan Tahun 2015, RUU Pilkada Punya Banyak Kelemahan
Menurut dia, dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.
"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap dia.
Sebelumnya, informasi mengenai Baleg akan menggelar rapat membahas RUU Pilkada disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy di Kantor DPP PDI-P, Selasa malam.
Baca juga: Dapat Informasi Baleg Bahas RUU Pilkada, PDI-P: Jangan Coba Permainkan Kedaulatan Rakyat
Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari pihak sekretariat Baleg.
"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," kata Ronny ditemui di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.
"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: netral (87.7%)