Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Cara Membuat SIM Pakai NIK KTP
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/06/12/6486b3bdd2eac.jpeg)
KOMPAS.com - Sejak Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memadankan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk.
Meski begitu pembaruan nomor SIM bisa dilakukan saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pengajuan SIM yang baru maka nomornya bisa langsung sesuai dengan NIK KTP.
Adapun berikut ini cara membuat SIM dengan menggunakan NIK KTP dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.
Cara Buat SIM Menggunakan NIK
Pada dasarnya tidak ada yang berbeda dalam mengurus atau membuat SIM yang nomornya sama dengan NIK KTP.
Pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan SIM melalui offline ke Samsat, Satpas atau layanan SIM keliling.
Jika melalui online maka bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah berikut ini:
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store. Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan nomor WhatsApp Anda, lalu klik “Lanjutkan”. Buat PIN atau password akun. Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat. Lakukan verifikasi e-KTP Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email. Setelah berhasil login, klik “SIM Baru/Perpanjang SIM”. Isi data diri pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM Unggah dokumen persyaratan yang diminta Lakukan pembayaran sesuai dengan arahan Ikuti ujian teori online dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat. Jika berhasil nantinya SIM akan diterbitkan
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Perpanjang SIM secara Online?
Tarif Pembuatan SIM baru dengan NIK KTP SIM A: Rp 120.000 SIM B1: Rp 120.000 SIM B2: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM C1: Rp 100.000 SIM C2: Rp 100.000 SIM D: Rp 50.000 SIM D1: Rp 50.000 SIM Internasional: Rp 250.000 Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (66%)