Sentimen
Netral (100%)
19 Agu 2024 : 11.40

Tupoksi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Dipimpin Hasan Nasbi

19 Agu 2024 : 11.40 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tupoksi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Dipimpin Hasan Nasbi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bulan jelang purnatugas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.

Kemudian, pada Senin (19/8/2024), Jokowi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta.

Hasan Nasbi diketahui adalah pendiri lembaga survei Cyrus Network yang juga tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Lantas, apa tugas dan fungsi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dipimpin oleh Hasan Nasbi?

Baca juga: Jokowi Lantik Hasan Nasbi Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 82 Tahun 2024, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Kemudian, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki enam fungsi yang diantaranya menganalisis, mengelola isu dan informasi terkait program prioritas presiden. Serta, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai program prioritas tersebut.

Lebih lengkapnya fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur pada Pasal 4. Fungsi pertama, melakukan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Kedua, mengelola materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Baca juga: Profil Hasan Nasbi, Jubir Prabowo yang Dilantik Jokowi Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Ketiga, melakukan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Kemudian, melakukan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Kelima, melaksanakan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan. Terakhir, melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, selain kepala, struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.

Khusus Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang kini dijabat Hasan Nasbi memiliki tugas memimpin pelaksaan tupoksi yang telah disebutkan pada Pasal 3 dan 4.

Baca juga: Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan Jelang Purnatugas

Menariknya, pada Pasal 17 disebutkan Kepala Kantor Kepresidenan juga bisa bertindak sebagai Juru Bicara Presiden.

Meskipun, dalam Perpres 82/2024 sudah disebutkan bahwa ada jabatan Juru Bicara Presiden dalam struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan yang memiliki tugas memberikan informasi, keterangan, dan pernyataan resmi presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik. Sebagaimana termaktub pada Pasal 18.

Sentimen: netral (100%)