Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pacitan
Tokoh Terkait

Wahyudi Anas
Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Wujudkan Energi Berkeadilan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/08/18/66c1bd5a6bbc6.jpeg)
KOMPAS.com - Pemerintah berupaya mewujudkan akses energi berkeadilan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan memberikan kompensasi negara. Pengawasan pemanfaatan BBM subsidi dan kompensasi negara terus dilakukan agar penyaluran BBM tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas mengatakan, keadilan menikmati BBM bersubsidi merupakan hak seluruh masyarakat.
Meski demikian, BBM bersubsidi menggunakan uang Negara sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Dukung Aksi Antikorupsi, BPH Migas Galakkan Program Pengendalian Gratifikasi
Hal tersebut disampaikan Wahyudi dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Pacitan, Jawa Timur, Selasa (13/8/2024).
“Dengan demikian, pendistribusian dan kompensasi BBM subsidi harus dilakukan dengan pengendalian dan pengawasan agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna,” kata Wahyudi dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/8/2024).
Wahyudi menambahkan, pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran diharapkan dapat meningkatkan multiplier effect, menekan inflasi, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
BPH Migas terus mengawal agar kebutuhan masyarakat terkait BBM subsidi dan kompensasi terlayani dengan baik. Untuk mewujudkan hal ini, peran aktif masyarakat juga dibutuhkan
“Mari kita perjuangkan bersama-sama. Apabila mendapati penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di 081230000136,” katanya.
DOK. BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas.
Lebih lanjut, Wahyudi memaparkan berbagai upaya yang dilakukan BPH Migas dalam pengendalian dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi.
Dari sisi pengendalian, BPH Migas telah melakukan pengaturan konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca juga: BPH Migas Ungkap Pentingnya Optimalisasi Gas Bumi dalam Mendukung Transisi Energi
Selain itu, BPH Migas juga telah menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk usaha pertanian, usaha perikanan, UMKM, serta layanan umum.
“BPH Migas juga telah menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau terpencil sesuai peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 dan penggunaan Aplikasi XStar untuk penerbitan surat rekomendasi,” papar Wahyudi.
Sementara dari sisi pengawasan, Tim BPH Migas melakukan pemantauan lapangan secara rutin, pemanfaatan teknologi informasi digitalisasi nozzle, kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta pengawasan bersama pemerintah daerah.
Mengenai surat rekomendasi, Wahyudi menyampaikan bahwa penerbitan dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat selaku pengguna BBM.
Sentimen: positif (100%)