Sentimen
Positif (40%)
16 Agu 2024 : 18.04
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Jokowi Putuskan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik pada 7 Februari 2025

16 Agu 2024 : 18.04 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Putuskan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik pada 7 Februari 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024).

Pasal tersebut juga mengatur pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025.

Baca juga: Mendagri Rencanakan Pelantikan Gubernur pada 7 Februari untuk Daerah yang Tak Sengketa

Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan.

Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Pelantikan Gubernur Daerah Bersengketa Disesuaikan dengan Jadwal Putusan MK

Jadwal pelantikan calon kepala daerah di Pilkada 2024 menuai polemik usai Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang diketuk pada Kamis (30/5/2024).

Melalui putusan tersebut, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dimaknai bukan saat mendaftar, tapi saat dilantik.

Pasca-putusan MA, jalan Kaesang ikut Pilkada 2024 terbuka lebar. Sebab, pelantikan kepala daerah terpilih baru digelar pada 2025, saat Kaesang sudah berusia kepala tiga.

Diketahui, Kaesang baru berusia 29 tahun saat Pilkada Serentak 2024 digelar November. Ia yang lahir tahun 1994, baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (40%)