Sentimen
Positif (80%)
16 Agu 2024 : 10.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Guntur, Yogyakarta

Partai Terkait

BPIP Bilang Lepas Jilbab Hanya Saat Pengukuhan dan Pengibaran Bendera, Guntur Romli: Peraturan Harus Diubah!

16 Agu 2024 : 10.05 Views 22

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

BPIP Bilang Lepas Jilbab Hanya Saat Pengukuhan dan Pengibaran Bendera, Guntur Romli: Peraturan Harus Diubah!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk segera mengubah aturan terkait seragam dan atribut Paskibraka 2024.

Guntur Romli menekankan pentingnya menghormati dan melindungi anggota Paskibraka yang meyakini bahwa jilbab adalah kewajiban yang tidak boleh dilepaskan.

"Peraturan itu harus diubah. Akomodasi yang meyakini jilbab itu wajib dan tidak boleh dilepas. Harus dihormati dan dilindungi," ujar Guntur Romli dalam keterangannya di aplikasi X @GunRomli (14/8/2024).

Guntur Romli juga mengingatkan BPIP untuk memperhatikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 Pasal 22 ayat (1) dan (2), yang menegaskan kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya.

"Kepala BPIP RI masih ada waktu untuk mengubah aturan ini. Akomodasi, hormati dan lindungi Paskibraka yang memakai jilbab," tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 18 delegasi perempuan anggota Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, diduga dipaksa untuk mencopot jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024).

Para anggota Paskibraka perempuan yang diduga dipaksa melepas jilbabnya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Mereka adalah Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh), Maulia Permata Putri (Sumatra Barat), Rahma Az Zahra (Jambi), Kamilatun Nisa (Riau), Amanda Aprillia (Bengkulu), Sofia Sahla (Jawa Barat), Keynina Evelyn Candra (DIY Yogyakarta), dan Amna Kayla (Nusa Tenggara Barat).

Selain itu, ada pula Della Selfavia Azahra (Kalimantan Selatan), Zahratushyta Dwi Artika (Kalimantan Barat), Alysia Noreen Ramadhani (Kalimantan Tengah), dan Mutiara Wasilah (Sulawesi Barat).

Dari Sulawesi Tengah ada Zahra Aisyah Aplizya, Nadhif Islami F. Yasin dari Gorontalo, Asih Arum Lestari dari Maluku, Aprillya Putri Dwi Mahendra dari Maluku Utara, dan Indri Marwa Delvita Ahek dari Papua Barat. Satu anggota lainnya hingga kini belum diketahui asal dan namanya.

Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebelumnya telah buka suara terkait polemik dugaan pelarangan anggota Paskibraka putri beragama Islam berjilbab.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu," kata Yudian, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan, sejak awal seragam dan atribut Paskibraka dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Hal itu sebagaimana diatur dalam penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," Yudian menuturkan.

Ia juga turut melampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dalam gambar itu hanya ada dua sosok yakni Paskibraka pria dan perempuan.

Gambar Paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Namun, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.

Karena itu, Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Tetapi, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang yang sesuai ketentuan.

Yudian mengutarakan, di luar acara pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab.

"BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (80%)