Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Buntut Larangan Berhijab Paskibraka, Kornas KEA ’98 hingga KAHMI Sulsel Desak Jokowi Copot Yudian Wahyudi
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Larangan pemakaian jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bagi anggota Paskibraka perempuan saat pengukuhan Pasukan Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) Istana Negara, pada Selasa (13/8) menuai respons dari banyak pihak.
Salah satunya datang dari Kaukus Eksponen Aktivis 98 (Kornas KEA '98) hingga Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kornas KEA '98 menilai aturan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi tentang pelarangan menggunakan jilbab untuk anggota Paskibraka disinyalir merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta mencederai prinsip-prinsip dasar Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman dalam persatuan, bukan keseragaman dalam persatuan.
"Kebijakan Kepala BPIP itu sangat sembrono. Bagaimana bisa BPIP dipimpin oleh seseorang yang justru dinilai tidak memahami filosofi Pancasila. Sudah seharusnya Presiden Jokowi mencopot Kepala BPIP," ucap Koordinator Nasional Kaukus Eksponen Aktivis 98 (Kornas KEA '98), Joko Priyoski.
Permintaan maaf dan penjelasan Kepala BPIP tentang aturan pelarangan Jilbab bagi Anggota Paskibraka tidaklah cukup. Nilai-nilai demokrasi dan kebebasan beragama itu jelas dijamin oleh konstitusi, nah ini kok malah aturan Kepala BPIP itu justru melanggar Konstitusi.
Aturan kontroversi mencederai Sila Pertama dan Ketiga Pancasila apalagi terjadi menjelang Detik-Detik Perayaan Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 79.
"Apalagi kita tahu bahwa BPIP meminta penambahan Anggaran sebesar 100 Miliar. Kepala BPIP minta tambahan anggaran untuk apa kalau kebijakannya tidak populis dan mencederai filosofi Pancasila. Seharusnya Lembaga BPIP di audit dan dipimpin oleh orang yang paham tentang Filosofi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Kebijakan Kepala BPIP ngawur, Copot Kepala BPIP," tegas Joko yang juga Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) kepada Awak Media.
Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Prof Aminuddin Syam dengan tegas menyatakan bahwa Ketua BPIP harus mundur dari jabatannya dan segera meminta maaf kepada umat Islam.
"Larangan ini tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila, khususnya sila pertama yang menegaskan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Prof Amin, sapaan karib Aminuddin Syam, juga menyatakan bahwa jika BPIP hanya hadir untuk menghalangi kegiatan keislaman, maka sebaiknya lembaga tersebut dibubarkan saja.
Dia menilai bahwa keputusan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan publik di negara ini.
"Tindakan melarang penggunaan jilbab ini mencederai prinsip-prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi kita," tambah Prof. Amin.
"BPIP seharusnya menjadi pelindung dan penjaga ideologi Pancasila, bukan sebaliknya menjadi penghambat ekspresi keagamaan," tegasnya.
Sikap keras MW KAHMI Sulsel ini mencerminkan keprihatinan terhadap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan semangat Pancasila dan konstitusi Negara. (Ikbal/fajar)
Sentimen: netral (65.3%)