Sentimen
Negatif (100%)
16 Agu 2024 : 02.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Petamburan

Tokoh Terkait

Heboh Dugaan KDRT di Mal Jakbar, Motif Berebut Hak Asuh Anak

16 Agu 2024 : 02.36 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Heboh Dugaan KDRT di Mal Jakbar, Motif Berebut Hak Asuh Anak

JAKARTA, iNews.id- Seorang perempuan berinisial A diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yang berinisial J. Aksi kekerasan itu diduga bermotifkan menguasai hak asuh anak.

Video itu diviralkan oleh anggota DPR Ahmad Sahroni. Terlihat, A dijambak dibenturkan ke kaca . J melakukan aksi kekerasannya itu sambil menggendong anak.

Baca Juga

Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Terlihat pula ada petugas sekuriti yang berupaya melerai. Kemudian, pada bagian akhir video, terlihat foto luka yang dialami oleh A.

Sementara, Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP M Aprino mengatakan peristiwa itu terjadi pada Januari 2024 lalu di sebuah mal yang berada di kawasan Central Park, Jakarta Barat.

Baca Juga

Keluarga Armor Minta Maaf atas Kasus KDRT, Tak Sangka Jadi Viral

Peristiwa bermula ketika J mengajak bermain anaknya di sebuah wahana permainan. Kemudian, ketika sedang bermain, tiba-tiba A datang dan terjadi pertengkaran antara A dan J sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.

Pertengkaran itu dilerai sekuriti dan keduanya dibawa ke Polsek Grogol Petamburan. Akan tetapi, setibanya di Polsek, pertengkaran di antara keduanya masih berlanjut. Di Polsek, J digigit tangannya oleh A.

Baca Juga

Armor Toreador Pernah KDRT Depan Anak, Akui Tak Pikirkan Psikologi sang Buah Hati

"Tiba-tiba yang si cewek ini ibunya si anak datang, nah berebut lah anak di situ. Ada lah kejadian di situ sebagaimana di video itu. Waktu itu langsung dipisahkan dari sekuriti setempat," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Meski masih berstatus suami istri, menurut Aprian, J dan A sudah lama berpisah. Pertengkaran di antara A dan J dipicu perebutan anak. Polisi sempat melakukan mediasi antara dua belah pihak karena belum ada putusan inkrah di pengadilan soal hak asuh anak.

"Jadi, intinya cewek ini merasa anaknya ini kan dulu pada penguasaan si cewek, nah gak tau gimana ceritanya bisa berpindah ke si suami," ucap dia.

Dari mediasi yang dilakukan, akhirnya disepakati bahwa anak dari A dan J diasuh secara bergiliran tiap pekan. A mengasuh pada hari Sabtu dan Minggu, sedangkan J mengasuh dari hari Senin hingga Jumat.

Namun, kesepakatan itu tak berlangsung lama, A tiba-tiba memutuskan melaporkan J ke Polres Jakarta Barat atas dugaan KDRT. Tak terima atas laporan yang dilayangkan oleh A, J pun melapor ke Polsek Grogol Petamburan telah menjadi korban KDRT.

"Gak terima si suami (dilaporkan), karena waktu di Polsek, dia (suami) digigit tangannya sama si cewek ini karena berebut anak itu," papar dia.

Menurut Aprian, kasus yang ditangani di Polsek Grogol Petamburan dengan terlapor A sudah naik ke proses penyidikan. Meski sudah naik ke penyidikan, A belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

"Udah naik sidik, belum tersangka masih panggilan saksi," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (100%)