Sentimen
Positif (98%)
14 Agu 2024 : 16.25

MK Ungkap Hubungan Antar-hakim Setelah Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua Dianggap Tidak Sah

14 Agu 2024 : 16.25 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

MK Ungkap Hubungan Antar-hakim Setelah Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua Dianggap Tidak Sah

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkap hubungan dan suasana kebatinan antar-hakim konstitusi setelah pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dianggap tidak sah.

Fajar menegaskan, dari total 9 hakim konstitusi, tidak ada hakim yang dikucilkan.

Adapun pengangkatan Suhartoyo dianggap tidak sah setelah PTUN mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.

"Saya kira enggak ada," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Alasan MK Ajukan Banding terhadap PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Fajar menegaskan, nyatanya, semua proses penanganan perkara di MK berjalan dengan lancar.

"Putusan, sidang, semuanya kan berjalan semua. RPH (rapat permusyawaratan hakim) juga, pengambilan keputusan, berjalan semua," ucap dia.

Meski demikian, jika memang ada situasi kebatinan tertentu di antara para hakim, Fajar berharap hal tersebut tidak mengganggu tugas MK.

"Kalaupun ada, ya situasi kebatinan tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," ucap Fajar.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 dibatalkan.

Baca juga: MK Sebut 2 Sengketa Pileg 2024 Dismissal, 6 Lainnya Lanjut

Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).

Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.


Selain itu, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.

Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.4%)