Sentimen
Tokoh Terkait
PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Dipulihkan Jadi Ketua MK Lagi
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/05/20/664b32b6bd175.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: 7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman
Salah satu gugatan yang dikabulkan terkait pembatalan Surat Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
“Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian putusan tersebut.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.
Baca juga: Serangan Balik Anwar Usman: Mengaku Difitnah, Kini Gugat Ketua MK Baru
Diberitakan sebelumnya, Eks Ketua MK Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN agar ia masih dapat menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut dilayangkan oleh Anwar pada 24 November 2023.
Dalam gugatannya, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan.
Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan itu untuk seluruhnya dalam pokok gugatannya.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi isi gugatan yang dilayangkan Anwar.
Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK karena dinyatakan melanggar etik dalam pengambilan putusan syarat usia calon presiden dan wapres, yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (88.3%)