Sentimen
Negatif (61%)
13 Agu 2024 : 11.16

Badan Kepegawaian Negara Diretas, Data PNS dan CPNS Se-Indonesia Dikabarkan Bocor

13 Agu 2024 : 11.16 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Badan Kepegawaian Negara Diretas, Data PNS dan CPNS Se-Indonesia Dikabarkan Bocor

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga negara yang mengurusi kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan diretas. Itu terungkap dari postingan peretas bernama anonim "TopiAx" di Breachforums pada hari Sabtu (10/8/2024).

Dafa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan bocor akibat peretasan itu. Peretas mengeklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris.

Jumlah itu berisi sangat banyak data. Mulai Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Gelar, Tangal CPNS , Tanggal PNS, NIP, Nomor Sk CPNS, Nomor SK PNS, Golongan, Jabatan, Instansi, Alamat, Nomor Identitas, Nomor Hp, Email, Pendidikan, Jurusan, Tahun Lulus.

Selain data tersebut masih banyak lagi data lainnya baik yang berupa cleartext maupun text yang sudah diproses menggunakan metode kriptografi. Pada posting-an tersebut peretas yang sudah bergabung dalam forum yang biasa dipergunakan untuk jual-beli hasil peretasan tersebut peretas menawarkan seluruh data yang berhasil didapatkannya tersebut sebesar USD10 ribu atau sekitar Rp160 juta.

Hacker tersebut juga membagikan sample data berisi 128 ASN yang berasal dari berbagai instansi di Aceh.

Terkait hal tersebut, Pratama Persadha

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan verifikasi secara random pada 13 ASN yang namanya tercantum dalam sample data tersebut melalui WhatsApp, dan menurut mereka data tersebut adalah valid meskipun ada yang menginformasikan tentang adanya kesalahan penulisan digit terakhir pada field NIP & NIK.

Terkait hal tersebut, belum ada konfirmasi secara resmi baik dari pihak BKN maupun pihak terkait seperti BSSN dan Kominfo terkait dugaan kebocoran data ini. BKN sendiri sudah melakukan MoU dengan BSSN untuk memperkuat data ASN dan meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik pada tanggal 3 Oktober 2022, namun MoU ini hanya berlaku selama 1 tahun dan berakhir pada bulan Oktober tahun 2023.

"Belum diketahui apakah BKN memperpanjang MoU dengan BSSN tersebut atau tidak," kata Pratama dijutip dari JawaPos.

Pratama menginginkan, dengan semakin seringnya terjadi kejadian kebocoran data pribadi, hal yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi sehingga bisa diambil tindakan serta memberikan sanksi kepada PSE yang mengalami insiden kebocoran data tersebut.

"Selain itu harus dibuat aturan yang tegas, bahwa PSE yang tidak bisa menjaga sistemnya harus bisa dikenakan konsekuensi hukum baik itu PSE publik maupun privat, karena jika tidak maka PSE tersebut tidak akan jera dan akan memperkuat sistem keamanan siber serta sdm yang dimiliki," tegas Pratama.

Menurutnya, sudah saatnya semua Kementerian/Lembaga Pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupuan Pemerintah Daerah  untuk diwajibkan melakukan assessment kepada sistem IT yang dimilikinya secara menyeluruh sehingga bisa melihat keamanan sistemnya sendiri seperti hacker melihat sistem tersebut dari luar sana.

Sehingga bisa segera mengetahui celah keamanan yg mungkin ada di sistem nya dan segera menutup celah keamanan tersebut sebelum dimanfaatkan oleh peretas sebagai pintu masuk ke dalam sistem.

"Assesment ini tidak hanya dilakukan satu kali saja namun harus dilakukan secara rutin mengingat keamaan sistem informasi bukanlah sebuah hasil akhir namun merupakan sebuah proses, sehingga apa yang kita yakini aman pada saat ini belum tentu masih akan tetap aman pada keesokan harinya," tandas Pratama. (Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (61.5%)