Sentimen
Negatif (88%)
10 Agu 2024 : 10.26
Informasi Tambahan

Grup Musik: Naif

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Awas! Pembuat Video Porno Bisa Kena Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

10 Agu 2024 : 10.26 Views 8

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Awas! Pembuat Video Porno Bisa Kena Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar

Syafira | Jum'at, 09/08/2024 18:21 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beri keterangan. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus video porno atau syur yang menjerat putri dari musisi Davis Naif, Audrey Davis terus didalami oleh Polda Metro Jaya. Tidak hanya penyebar video yang bisa dipidana, pembuat video pun bisa dijerat Undang Undang Pidana.

Aturan tersebut tertuang Pasal 27 ayat (1) angka 8 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Jumat (9/8/2024).

Diterangkan Ade Ary, pembuat video syur bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpanlah data pribadi dengan baik. Jangan sampai data itu diambil orang ketika gadget smartphone kita hilang, ada data-data yang merugikan kita," pintanya.

Sampai saat ini, polisi telah dua kali meminta keterangan kepada Audrey Davis. Soal identitas pria dalam video tersebut, penyidik telah mengetahuinya. Dan akan diminta klarifikasinya.


KEYWORD :

Video Porno Audrey Davis Pidana

Sentimen: negatif (88.9%)