Sentimen
Negatif (66%)
10 Agu 2024 : 00.56
Informasi Tambahan

Kasus: Kemacetan, Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nasir Djamil

Nasir Djamil

Eks Dirut Jasamarga Divonis Ringan karena Bersikap Sopan, Anggota Komisi III: Tipikor Sudah Berubah Jadi Persidangan Etika

10 Agu 2024 : 00.56 Views 22

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Eks Dirut Jasamarga Divonis Ringan karena Bersikap Sopan, Anggota Komisi III: Tipikor Sudah Berubah Jadi Persidangan Etika

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ringan bekas Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono.

Vonis bebas itu diberikan dengan alasan bersikap sopan yang menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menegaskan, majelis hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara hanya karena kesopanan pelaku korupsi.

"Menurut saya pikiran hakim udah kebolak-balik. Kesopanan itu bukan dijadikan standar dalam memutuskan vonis,” kata Nasir Djamil dilansir dari kantor berita Politik RMOL, Jumat (9/8/2024).

Politisi PKS itu menegaskan, persidangan tindak pidana korupsi bukanlah arena sidang etik. Setiap terdakwa korupsi yang dinyatakan bersalah, kata dia, harus divonis atas dasar tindakan hukum, bukan berdasarkan etika terdakwa dalam persidangan.

"Kalau kesopanan dijadikan pertimbangan hakim, maka persidangan Tipikor sudah berubah menjadi persidangan etika dan sopan santun,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Djoko Dwijono dengan tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahzal Hendri berujar, ada beberapa pertimbangan yang meringankan vonis terhadap Djoko Dwijono.

Hal-hal yang meringankan antara lain, Djoko Dwijono mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Hakim juga mempertimbangkan Djoko sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, dan hasil pekerjaannya berupa jalan tol telah memberikan manfaat bagi masyarakat dengan mengurangi kemacetan lalu lintas. (bs-sam/fajar)

Sentimen: negatif (66.5%)