Sentimen
Negatif (100%)
7 Agu 2024 : 20.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

6 Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom Dicegah ke Luar Negeri

7 Agu 2024 : 20.25 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

6 Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencekalan untuk enam tersangka kasus korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, enam tersangka tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, FT.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Tessa menegaskan bahwa pencekalan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat IT di lingkungan PT Telkom pada 2017-2018.

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di PT Telkom

Namun, ia belum membeberkan identitas para tersangka dan peran mereka dalam kasus ini.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa.

KPK tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Kasus pertama menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.

Kasus kedua berkaitan dengan pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Menteri KP Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT Telkom

Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.

Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.

“Sebagai implementasi good corporate governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)