Sentimen
Negatif (99%)
7 Agu 2024 : 20.56
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

Bea Cukai Soetta Tangkap 10 WN India yang Hendak Selundupkan Puluhan Satwa Langka Indonesia

7 Agu 2024 : 20.56 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bea Cukai Soetta Tangkap 10 WN India yang Hendak Selundupkan Puluhan Satwa Langka Indonesia

TANGERANG, KOMPAS.com - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 10 warga negara (WN) India karena diduga menyelundupkan puluhan satwa langka dari Indonesia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyebut, puluhan hewan tersebut diselundupkan melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India.

"Upaya penyelundupan ekspor melalui barang bawaan penumpang dengan tujuan India," ujar Gatot saat konferensi pers di aula garuda gedung b KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (7/8/2024).

Penangkapan dilakukan pertama kali pada Senin (29/7/2024). Awalnya, petugas mencurigai empat koper milik penumpang berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).

Keempatnya hendak terbang menggunakan pesawat IndiGo Air kode 6E1602 tujuan Mumbai, India.

Baca juga: Bareskrim Usut Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Indonesia

Petugas yang curiga lantas melakukan pemeriksaan empat koper tersebut. Dari hasil pemeriksaan, didapati 30 ekor burung endemik yang disimpan dalam koper.

Ke-30 ekor burung endemik itu, di antaranya, 12 ekor burung maleo senkawor; dua ekor burung cendrawasih mati kawat; enam ekor burung cendrawasih belah rotan; tujuh ekor burung kolibri black sunbird; dan dua ekor burung kolibri kelapa.

"Modus (barang selundupan) disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian dan tanpa disertai dokumen perizinan," imbuh Gatot.

Kepada petugas, para pelaku mengaku mendapat perintah seseorang tak dikenal yang berada di India untuk membawa koper dari Indonesia.

Untuk melakukan tindakan ini, para pelaku diiming-imingi akan diberi pekerjaan.

"Koper tersebut dikemas ulang dan dibawa kembali ke India yang ternyata berisi puluhan ekor burung langka," jelas Gatot.

Tiga hari setelah penangkapan pertama, tepatnya Kamis (1/8/2024), petugas mencurigai enam koper milik penumpang Malindo Air.

Keenam koper itu milik penumpang berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) yang hendak terbang dengan tujuan Bengaluru, India.

Petugas pun akhirnya memeriksa keenam koper itu. Ditemukan 26 satwa yang terdiri dari enam ekor burung cendrawasih kuning kecil dan empat ekor burung cendrawasih mati kawat.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Pastikan Tak Ada Indikasi TPPO di Kasus Penyelundupan Paspor oleh WN Malaysia

Lalu, ada satu ekor burung cendrawasih kerah besar, delapan ekor burung raja perling Sulawesi, satu ekor burung elang alap kelabu, lima ekor primata tarsius, dan satu ekor beruang kuskus.

"Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia, ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp 2 juta," kata Gatot.

Atas perbuatannya, ke-10 warga negara India ini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.9%)