Sentimen
Positif (48%)
6 Agu 2024 : 23.37
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Tokoh Terkait
Dokter Tifa

Dokter Tifa

PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Dokter Tifa: Betapa Mengerikannya Pemerintah Rezim Ini

6 Agu 2024 : 23.37 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja, Dokter Tifa: Betapa Mengerikannya Pemerintah Rezim Ini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial (Medsos) Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Ia menyoroti bahwa kebijakan tersebut dianggapnya kontroversial dan menggambarkan pemerintah saat ini sebagai "rezim" yang membuat kebijakan yang menurutnya tidak sesuai dengan nilai-nilai moral masyarakat.

"Berapa mengerikannya Pemerintah Rezim ini," ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (6/8/2024).

Dokter Tifa menekankan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan ini pada masyarakat beragama, terutama mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

"Semua kebijakan setan dikebut sebelum lengser," cetusnya.

Ia pun mempertanyakan sikap dan respons dari komunitas religius, terutama umat Muslim yang merupakan 85 persen dari populasi, terhadap kebijakan ini.

"Rakyat beragama, bahkan 85 persen Muslim. Mana suara kalian?," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu aspek penting dari PP ini adalah pengaturan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pasal 103 dari PP tersebut menggarisbawahi upaya kesehatan reproduksi untuk pelajar dan remaja.

Pada ayat (1), disebutkan bahwa langkah-langkah minimal yang harus diambil mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Ayat (2) dari pasal yang sama menguraikan aspek-aspek edukasi yang harus diberikan, termasuk pemahaman tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; cara menjaga kesehatan reproduksi; pengenalan risiko perilaku seksual dan dampaknya; konsep keluarga berencana; kemampuan untuk melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan; serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.

Lebih lanjut, Pasal 103 ayat (3) menyebutkan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta kegiatan lain di luar sekolah.

Pasal 103 ayat (4) menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi harus mencakup deteksi dini atau skrining penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Konseling tersebut, menurut Pasal 103 ayat (5), harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan individu, dan dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangan masing-masing.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: positif (48.5%)