Kemenpan RB Usul PNS Pindah ke IKN Dapat Insentif Rp100, Saidiman Ahmad: Itu Tidak Perlu Sudah Jadi Tugas Mereka
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Saiful Mujani Resarch and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad menyoroti usulan kebijakan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mau pindah ke IKN.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam usulannya itu, Kemenpan RB menyarankan untuk memberikan PNS tunjangan kinerja (Tukin) dalam jumlah yang besar.
Tak main-main, tunjangan kerja yang diusulkan kepada PNS itu sebesar atau dengan insentif khusus senilai Rp100 juta.
Namun tunjangan kerja ini bisa didapatkan dengan suatu syarat yaitu PNS tersebut bersedia untuk pindah ke IKN Nusantara.
Menanggapi usulan tersebut, Saidiman Ahmad menyoroti terkait adanya pemberian intensif tambahan ini.
“Ndak perlu insentif tambahanlah,” tulis cuitan Saidiman Ahmad dicuitan akun X pribadinya.
Ia mengatakan insentif tambahan ini tidak perlu diberikan karena hal tersebut adalah tugas dari PNS dan mereka tentunya harus siap dengan hal ini.
“Mestinya itu bagian dari tugas sebagai aparatur sipil negara,” terangnya.
(Erfyansyah/fajar)
Sentimen: netral (84.2%)