Sentimen
Negatif (99%)
5 Agu 2024 : 19.31
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

BUMN: Berdikari

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kasus BTS 4G, Eks Pejabat Bakti Kemenkominfo Divonis 5 Tahun Penjara

5 Agu 2024 : 19.31 Views 21

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kasus BTS 4G, Eks Pejabat Bakti Kemenkominfo Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Muhammad Feriandi Mirza.

Feriandi Mirza dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kemenkominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Feriandi Mirza dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pemenang Proyek BTS 4G Mengaku Beri Uang ke Beberapa Pihak sebagai Bentuk Apresiasi

Selain pidana badan, Feriandi Mirza juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

“Terhadap uang sejumlah Rp 300.000.000 yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa,” kata hakim Dennie.

Atas putusan ini, Feriando Mirza dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberikan kesempatan tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Feriandi Mirza didakwa turut sera telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Baca juga: Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara

Feriandi disebut berperan melakukan aksi kongkalikong bersama dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif untuk mengkondisikan perencanaan guna memenangkan penyedia tertentu dalam proyek pengadaan menara BTS 4G ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah membawa belasan orang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka adalah eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

Baca juga: Eks Tenaga Ahli Johnny G Plate Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Kemudian, eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Berikutnya, eks Kepala Hudev UI, Moh. Amar Khoerul Umam; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki dan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan seorang swasta bernama Sadikin Rusli juga terjerat kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.8%)