Sentimen
Negatif (95%)
4 Agu 2024 : 22.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Koja

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Geger! Marbut Masjid Ditangkap di Koja Jakut, Jual Sabu sejak 2019

4 Agu 2024 : 22.09 Views 15

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Geger! Marbut Masjid Ditangkap di Koja Jakut, Jual Sabu sejak 2019

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Sueb alias Abdul Karim yang berprofesi sebagai marbut masjid di Koja, Jakarta Utara. Sueb ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.

Polisi menyebut, pelaku telah beroperasi sejak tahun 2019.

Baca Juga

Sidang Narkoba di PN Medan, 2 Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati

“Dari tahun 2019, berarti sekitar lima tahun,” kata Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, Minggu (4/8/2024).

Dari tangan Sueb, polisi mengamankan 27 paket sabu seberat 21,60 gram. Sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil dan disimpan di ruangan masjid tersebut.

Baca Juga

Janda Muda Digerebek Bersama Pemuda dalam Kamar Kontrakan di Lebak, Ditemukan Sabu

“Saat dilakukan pemeriksaan, di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil,” kata Syahroni.

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita uang sejumlah Rp500.000 dan timbangan digital.

Kini, pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (95.5%)