Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Saka Tatal Akan Jadi Saksi Terkait Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina “Cirebon”
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/07/24/66a0e8f3898d6.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, mendapat panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Saka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh terlapor Aep dan Dede pada Rabu (7/8/2024) pekan depan.
Kuasa hukum Saka, Titin Prialianti menjelaskan awalnya kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, pada Senin (5/8/2024) besok. Namun, diundur menjadi Rabu.
"Enggak jadi (hari Senin). Hari Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," kata Titin saat dihubungi, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: Pakar: Bukti Kuat untuk Bebaskan Saka Tatal dkk dari Kasus Vina “Cirebon” adalah Alibi Tak di TKP
Menurut Titin, pemeriksaan Saka diundur karena penyidik Bareskrim akan lebih dahulu memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang sedang ditahan di Lapas Bandung.
Setelahnya, barulah penyidik datang ke Polres Cirebon untuk melakukan pemeriksaan ke Saka sebagai saksi.
"Karena, semua penyidik hari Senin itu ke lapas tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana," ujar Titin.
Dalam kesempatan itu, Titin memastikan Saka akan mengungkap semua yang diketahunya kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Ya, kalau Saka sih kan karena dia merasa apa yang dia sampaikan benar dia juga mengalami peristiwa yang pahit ya, kayanya akan mengungkap sebenarnya. Kalau mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana," pungkas Titin.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Aldi Menangis Saat Cerita Disiksa, Diinjak hingga Dipaksa Minum Kencing
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sedang mendalami dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Penyelidikan dilakukan usai tujuh terpidana kasus tersebut melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu. Laporan dilayangkan pada Rabu (10/7/2024) lalu.
Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.
Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri
Kasus pembunuhan Vina dan Eki
Vina dan Eki tewas dibunuh karena delapan tahun silam. Saat itu, kedua korban masih berusia 16 tahun.
Sentimen: negatif (99.4%)