Sentimen
Positif (96%)
4 Agu 2024 : 04.20

PPPK Tahun Ini Bisa Jadi PNS Tanpa Mengundurkan Diri, Ini Persyaratannya

4 Agu 2024 : 04.20 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

PPPK Tahun Ini Bisa Jadi PNS Tanpa Mengundurkan Diri, Ini Persyaratannya

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberi angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka kini bisa jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa mengundurkan diri. Namun hal itu mesti melalui berbagai persyaratan.

PPPK yang ingin menjadi PNS bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari posisi saat ini. Tidak lagi seperti tahun sebelumnya.

Itu dikonfirmasi Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan kebijakan ini memungkinkan PPPK untuk tetap memiliki posisi jika mereka tidak diterima sebagai PNS.

“Bagi PPPK yang sudah satu tahun bekerja, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, mereka bisa kembali ke PPPK,” kata Aba dalam keterangan resmi di laman Menpan RB, dikutip Jumat (2/8/2024).

Pernyataan Aba itu, sesuai dengan kebijakan baru Kementerian PANRB. Yakni dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 24 di poin d tersebut menyebutkan, "dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.”

Diatur pula dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. PPPK yang ingin melamar CPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

-Tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi
-Tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
-Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar
-Telah bekerja minimal satu tahun dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang berwenang.

Selain itu, PPPK yang ingin daftar PNS meati memenuhi persyaratan umum sesuai aturan terbaru.

Aturannya sebagai berikut:

-Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
-Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
-Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
-Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan sehat jasmani serta rohani.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (96.2%)