Sentimen
Positif (48%)
1 Agu 2024 : 18.48
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pimpinan DPR Belum Dengar Kabar soal Perppu MD3

1 Agu 2024 : 18.48 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pimpinan DPR Belum Dengar Kabar soal Perppu MD3

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendengar kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Adapun kabar Perppu MD3 dimunculkan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus, sebagaimana dikutip Kompas.id.

"Kita (pimpinan DPR) belum dengar. Siapa yang ngomong ya?" tanya Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Soal Revisi UU MD3, Gerindra: Biasanya Kita Saling Menghargai yang Peroleh Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

"Ditanyakan saja sama yang bersangkutan. Sumber beritanya dari mana, kalau kami belum pernah dengar," ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Lebih jauh, dia mengatakan, revisi UU MD3 masuk ke dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada April lalu. Masuknya RUU ke Prolegnas Prioritas, kata Dasco, merupakan permintaan Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah.

Baca juga: Beberkan Usulan Pemisahan UU MD3, Bamsoet: Pimpinan MPR dan DPR Akan Bertemu

"Itu permintaannya dari Pak Said, PDI-P, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan," ungkap Dasco.

Kendati begitu, dia memastikan tak ada tindak-lanjut terkait RUU MD3 tersebut. Itu juga menurutnya sudah berdasarkan kesepakatan bersama di DPR.

"Kan kita sudah dari kemarin-kemarin enggak jadi (revisi UU MD3)," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPR: Mayoritas Partai di Parlemen Sepakat Tak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Jabatan DPR Saat Ini

Sebelumnya, dikutip Kompas.id, PDI-P mendengar kabar bakal dikeluarkannya Perppu MD3 untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan DPR.

Perubahan ini disebut akan membuat pemilihan pimpinan DPR tak lagi seperti 2019 di mana partai politik pemenang pemilihan legislatif (Pileg) berhak menguasai kursi Ketua DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (48.5%)