Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2024 : 08.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan terkait Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

2 Agu 2024 : 08.41 Views 19

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan terkait Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan saksi dan keluarga korban penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok. Tercatat ada lebih dari lima permohonan yang diajukan.

“(yang mendatangi LPSK) keluarga korban didampingi kuasa hukum. Kalau saksi datang atas kesadaran sendiri mereka datang ke LPSK,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Keluarga Korban dan Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ramdan tak memerinci jumlah pasti korban dan saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Hanya saja, kata dia, para saksi yang mengajukan permohonan pun berada di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Juga

Tangis Ayah Bayi Dianiaya di Daycare Depok: Anak Saya Belum Bisa Jalan, Kakinya Diinjak

“Sudah ada beberapa, kira-kira lebih dari lima (saksi mengajukan). Itu di luar korban. (saksi) orang di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar,” tambah dia.

Menurut dia, LPSK akan terlebih dahulu mengkaji permohonan perlindungan yang dimaksud hingga maksimal 30 hari.

Baca Juga

Warga Kerap Dengar Suara Tangisan Anak dari Daycare Wensen School Depok

“Kita akan melakukan penelaahan, dokumen sudah, kemudian materinya juga kita lakukan pendalaman. Kita akan berkoordinasi tentunya dengan pihak penyidik, pihak yang berkepentingan dan yang ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang dijalani,” tuturnya.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (99.5%)