Sentimen
Negatif (100%)
31 Jul 2024 : 23.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

Pengasuh Daycare Meita Irianty Diduga Aniaya Balita, Orang Tua Korban Buka Suara: Badan Anak Saya Memar-memar

31 Jul 2024 : 23.03 Views 4

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Pengasuh Daycare Meita Irianty Diduga Aniaya Balita, Orang Tua Korban Buka Suara: Badan Anak Saya Memar-memar

Orang tua korban penganiayaan balita laporkan daycare Meita Irianty ke Polres Depok.

RD, orang tua korban penganiayaan balita usia 2 tahun oleh terduga Meita Irianty menceritakan luka yang dialami oleh anaknya selama di daycare.

Dilansir dari Instagram story @komisi.co, Rabu 31 Juli 2024, RD mengaku sempat menyadari memar-memar pada tubuh anaknya.

RD sempat mengkonfirmasi soal memar-memar di tubuh anaknya, namun pihak daycare menyanggah adanya penganiayaan.

"Mereka (pihak daycare) menyanggah. Mereka bilang anak saya nggak ada jatuh, didorong teman, terbentur atau apapun," kata RD kepada awak media.

Kemudian RD membawa sang anak ke dokter untuk pemeriksaan dan disebutkan oleh dokter bahwa ada tekanan atau benturan pada tubuh.

"Dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya, tapi memang ada benturan atau ada tekanan sehingga badan anak saya memar-memar," jelasnya.

Hingga pada 24 Juli 2024, RD menerima laporan dari guru-guru di daycare soal anaknya diduga dianiaya.

RD juga mengatakan dari sekian banyak korban, baru anaknya saja yang memiliki bukti yang cukup kuat.

"Jadi guru-gurunya itu melaporkan saya dulu, karena bukti yang kuat itu ada di anak saya," tandasnya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini sebut ada unsur pelanggaran terhadap korban anak.

Dikutip dari YouTube BTV pada 31 Juli 2p24 anggota KPAI mengatakan telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di daycare kawasan Cimanggis, Depok.

Diyah Puspitarini ingin memastikan penanganan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.

Diyah mengaku telah menerima pengaduan kasus dugaan penganiayaan anak dari keluarga korban pada Selasa, 30 Juli 2024 dan berkas yang dilampirkan telah lengkap.

"Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak, d imana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis," kata Diyah Rabu, 31 Juli 2024.

Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, KPAI memastikan agar proses cepat termasuk proses hukum, kemudian anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis. (*)

Foto: Pengasuh Daycare Meita Irianty Diduga Aniaya Balita, Orang Tua Korban Buka Suara

Sentimen: negatif (100%)