Sentimen
Positif (64%)
1 Agu 2024 : 11.19

Perbedaan SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2024

1 Agu 2024 : 11.19 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Perbedaan SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru saja mengeluarkan dua aturan baru. Itu terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Salah satunya Keputusan Menteri Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024. Di situ, dijelaskan tahap seleksi CPNS.

Pada pasal 26 disebutkan, seleksi CPNS ada tiga tahap. Pertama seleksi administrasi, Seleksi Kompetemsi Dasar (SKD), dan Seleksi Konpetensi Bidang (SKB).

Seleksi administrasi jelas merupakan seleksi yang melihat apakah secara dministrasi kita layak atau tidak. Namun apa perbedaan SKB dan SKD?

Menurut Pasal 30 Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024, SKD adalah penilaian kompetensi dasar pelamar dan standar kompetensi dadar PNS.

SKD ini terbagi menjadi tiga bagian. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD ini dilaksanakan dalam waktu 100 menit. Namun dikeculaikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra, khusus untuk disabilitas sensorik diberi waktu 130 menit.

TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Sementara untuk nilai akumulatif tertingginya TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Pelamar bisa lolos pada tahap selanjutnya jika melewati ambang batas SKD. Sesuai dengan nilai yang ditentukan.

“Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD

sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan,” bunyi Pasal 31 ayat 6.

Beda halnya dengan SKB, SKB diartikan sebagai keseduaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

SKB ini hanya bisa diikuti oleh par yang telah mengikuti SKD. Kemudian lulus di SKD dengan ambang batas yang telah ditentukan.

“Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi

pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN,” bunyi Pasal 31 ayat 1.

“Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi

teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait,” bunyi Pasal 31 ayat 2.

Selain itu, dalam Pasal 34 disebutkan, materi SKB dapat berupa:

a. psikotes;

b. tes potensi akademik;

- 17 -

c. tes kemampuan bahasa asing;

d. tes kesehatan jiwa;

e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

f. tes praktek kerja;

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

h. wawancara; dan/atau

i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (64%)