Sentimen
Positif (50%)
1 Agu 2024 : 03.48

PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Lagi Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

1 Agu 2024 : 03.48 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Lagi Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Meski sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih digandrungi ketimbang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada sejumlah alasan yang melatar belakangi.

Mulai dari masa kerja PPPK yang kontraknya maksimal lima tahun, meski bisa diperpanjang, hingga jaminan hari tua atau uang pensiunan. Juga sejumlah faktor lainnya.

Karenanya tak heran, pegawai berstatus PPPK tak sedikit yang ingin jadi PNS.

Tahun-tahun sebelumnya, jika PPPK ingin jadi PNS maka harus melepaskan statusnya alias mengundurkan diri untuk ikut seleksi CPNS. Tapi tahun ini tidak lagi.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Aturan itu mengakomodir PPPK bisa melamar jadi PNS tanpa meninggalkan statusnya sebagai PPPK. Meski begitu mempunyai syarat tertentu.

Selain aturan tersebut, kabar baik itu juga dikonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. Ia mengonfirmasi, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.

"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari keterangan resmi.

Aba memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.

Lalu apa syarat PPPK boleh daftar CPNS tanpa mengundurkan diri?

Syarat tersebut tertuang pada Pasal 24 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

"dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan
PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib
memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun
dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb," bunyi Pasal 24 ayat 1 bagian d.

Selain itu, PPPK tersebut memenuhi syarat umum untuk melamar CPNS, berikut syarat-syaratnya:

1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar PNS;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pada
saat melamar PPPK;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;

5. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;

7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan;

8. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari
lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan
yang mempersyaratkan;

9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

11. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (50%)