Megawati Soekarnoputri Tidak Setuju Revisi UU TNI dan Polri yang Menyetarakan Kedua Institusi
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rancangan Undang-Undang (UU) tentang TNI dan Polri yang menurutnya berpotensi menyetarakan kedua institusi tersebut.
Megawati menekankan bahwa saat dirinya menjabat sebagai presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Dia pun meminta agar perancangan UU tersebut merujuk kembali kepada Ketetapan MPR tersebut.
"TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya ga ngerti maksudnya apa," kata Megawati saat berpidato pada Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.
Megawati berpendapat bahwa jika disetarakan, TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat. Namun, dia mengaku sudah diberitahu bahwa kedua Rancangan UU tersebut hanya berbicara soal usia masa pensiun.
"Ya persoalan umur ya sudah saja, nggak perlu disetara-setarakan gitu, apa toh maunya," ujarnya.
Pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait. (*)
Sentimen: negatif (80%)