Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Tipikor, korupsi
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PT Timah Akan Jalani Sidang Perdana
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 akan digelar pada Rabu (31/7) besok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, jadwal sidang yang telah ditetapkan adalah Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Harli, dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa jadwal sidang tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perdana ini akan mencakup pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU. "Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman," ucapnya.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2024, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa ke PN Jakarta Pusat.
Tersangka Amir Syahbana adalah Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 - 9 November 2021.
Tersangka Bani adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 - 31 Desember 2019, sementara Suranto Wibowo adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019.
Amir Syahbana dan Suranto Wibowo saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan Bani tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pada 26 April 2024, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 untuk perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP. "Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak digunakan untuk penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah. (*)
Sentimen: negatif (76.2%)