Sentimen
Positif (57%)
31 Jul 2024 : 01.57

Catat! Ambang Batas SKD CPNS 2024

31 Jul 2024 : 01.57 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Catat! Ambang Batas SKD CPNS 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah di depan mata. Kabar teranyar, pemerintah merilis ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetemsi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpam RB) Nomor 321 Tahun 2024.

Aturan tersebut tertulis, SKD 2024 terbagi jadi tiga. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

SKD ini dilaksanakan dalam waktu 100 menit. Namun dikeculaikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra, khusus untuk disabilitas sensorik diberi waktu 130 menit.

- TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.

- TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

- TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Sementara untuk nilai akumulatif tertingginya TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Ambang batas tersebut tidak berlaku bagi lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra atau putri daerah tertinggal.

Bagian merek, ambang bagas SKD-nya adalah sebagai berikut:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 Nilai TIU paling rendah 85

Materi soal TIU dan TWK bagi seluruh peserta bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (57.1%)