Polisi Gagalkan Pengiriman 125 Ribu Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Sarankan Kembali Larang Ekspor
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penguriman 125.310 lobster yang bakal dikirim ke Vietnam. Hal itu ditanggapi Sudi Pudjiastusi.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu mengungkit kembali aturan terkait benih lobster. Sebelumnya, di masa ia menjabat KKP ekspor benih lobster dilarang.
Saat ini, ekspor benih lobster kembali dibuka. Dengan klaim pengawasan dan perizinan yang ketat.
“Hentikan ekspornya, hentikan perdagangannya, larang penangkapannya,” kata Susi dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (30/7/2024).
Adapun wacana dibukanya kembali ekspor benih lobster memang sejak akhir tahun lalu. Kemudian berlaku pada 21 Maret 2024.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portnusspp.)
Pada pasal 2 disebutkan bahwa penangkapan BBL dapat dilakukan untuk kegiatan pembudidayaan. Di mana kuota penangkapan BBL ditetapkan oleh Menteri KP dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan.
“Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota,” tulis baleid tersebut.
Pada pasal 3, pembudidayaan BBL dapat dilakukan di dalam wilayah negara republik Indonesia dan luar wilayah Indonesia. Selanjutnya, pada pasal 6 menyebutkan, pembudidayaan di luar Indonesia dilakukan oleh investor yang telah melakukan pembudidayaan BBL di Indonesia.
“Investor memperoleh BBL untuk kegiatan pembudidayaan dari Badan Layanan Umum (BLU) yang membidangi perikanan budi daya yang telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia,” tambah baleid tersebut.
Tak hanya itu, investor harus membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2% dari hasil panen dengan berat minimal 50 gram per ekor.
Adapun harga patokan terendah BBL di tingkat nelayan ditetapkan oleh Menteri KP berdasarkan usulan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditejen PDSPKP).
“Harga patokan dilakukan evaluasi secara berkala paling sedikit dalam jangka waktu enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” kata baleid tersebut.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (91.4%)