Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Institusi: MUI
Kab/Kota: Jeddah, Riyadh
Pro Kontra Haji dengan Visa Ziarah, Begini Penjelasan MUI Makassar, Kemenag Sulsel, dan HIMPUH
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Menunaikan ibadah haji dengan visa ziarah menuai pro kontra. Ada yang sepakat dan tidak.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Iqbal Ismail, menyoroti fenomena tersebut. Ia mengatakan ibadah haji demikian sah tapi cavat.
“Berdasarkan fatwa Pengurus Harian Syuriah NU, menyatakan bahwa haji dengan visa non haji atau visa ziarah itu sah tapi cacat,” kata Iqbal saat diskusi publik bertema Problematika dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Selasa 30 Juli 2024, di Hotel Golden Tulip Makassar.
Ia mengatakan, visa ziarah sebenarnya sah-sah saja juka digunakan untuj berkunjung ke makam. Tapi tidak untuk haji dan umrah.
“Kalau sekedar ziarah ke makam rasululllah, silakan. Tapi kalau mau haji dan umrah, ya harus pakai visa haji dan visa umrah,” ujarnya.
Menurutnya, adanya masyarakat yang memanfaatkan visa ziarah karena memang rata-rata daftar tunggu di Sulsel mencapai 47 tahun. Saat ini, daftar tunggu haji di Sulsel mencaai 243.068 calon jamaah. Karena waiting list yang lama, makanya banyak masyarakat yang mau ambil jalan pintas.
“Oleh karena itu, untuk menyikapi hal ini, majelis ulama perlu memberikan fatwa sebagai pencerahan kepada warga Makassar mengenai visa ziarah ini,” harap Iqbal.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Anregurutta Syekh Dr H Baharuddin memberikan beberapa catatan untuk solusi problematika penyelenggaraan
Ibadah haji ke depan.
Baharuddin mengusulkan untuk memperluas kawasan yang menjadi area untuk penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini untuk mengakomodir besarnya antusias masyarakat untuk menyelenggarakan ibadah haji, dibuktikan dengan lamanya daftar tunggu.
“Saya berpikir, seharusnya Mina sudah bisa diperluas, Arafah bisa diperluas, dan Musdalifah bisa diperluas dengan surat keputusan penetapan oleh Pemerintah Arab Saudi. Bukankah Masjidil Haram juga sudah mengalami perluasan. Seperti kata Rasulullah, kalau Masjid Haram diperluas diperluas sampai Yaman, maka sampai di Yaman termasuk kawasan Masjidil Haram,” jelas Syekh Baharuddin.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Penyelenggaran Umrah dan Haji (HIMPUH) Sulsel, Bunyamin Yapid, mengusulkan keberadaan visa ziarah dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia. Menurutnya, visa ziarah adalah visa yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi secara sah dan legal.
“Sikap negara kita terhadap keberadaan visa ziarah belum jelas hukumnya, apakah black atau white. Karena kita abu-abu, sebaiknya legalkan saja visa ziarah itu. Kalau tidak mau akomodir, apa jalan yang baik, karena keinginan masyarakat untuk berangkat haji seperti banjir besar, tidak bisa dibendung,” kata Bunyamin.
Bunyamin memaparkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memang memberi celah dengan menerbitkan celah visa ziarah. Indikasinya, Arab Saudi membuka diri dengan menyiapkan pesawat langsung Jakarta- Riyadh. Saudi, tambahnya, memang menutup Riyadh tapi membuka Jeddah.
Namun demikian, Bunyamin mengakui dari sisi penyelenggaraan visa ziarah terdapat penyalahgunaan penggunaan visa haji. Jangan bungkus visa ziarah dengan haji khusus. Karena itu pelanggaran. “Haji dalam keadaan menyogok, apa fatwanya?” kata dia.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (93.8%)