Sentimen
Positif (50%)
30 Jul 2024 : 15.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Pemerintah Larang Iklan Pangan Olahan Siap Saji dengan Kandungan Garam dan Gula Lebihi Batas

30 Jul 2024 : 15.49 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Larang Iklan Pangan Olahan Siap Saji dengan Kandungan Garam dan Gula Lebihi Batas

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang iklan, promosi, maupun sponsor pada pangan olahan termasuk pangan siap saji yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.

Hal ini tercantum dalam pasal 195 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal itu berkaitan dengan pasal 195 ayat (1) aturan turunan UU Kesehatan tersebut.

Baca juga: Alasan RS Muhammadiyah Bandung Setop Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari salinan beleid, Selasa (30/7/2024), pasal 195 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, maupun mengedarkan pangan olahan termasuk siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang ditentukan pemerintah pusat.

"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu," berikut isi pasal 195 ayat (2) beleid.

Kemudian di ayat selanjutnya, pemerintah melarang setiap orang untuk menjual atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.


Baca juga: Jokowi Teken Aturan Turunan UU Kesehatan, Atur Penjualan dan Iklan Rokok

Lalu, setiap orang pun dilarang menggunakan zat maupun bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Adapun bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif. Sanksi ini dilaksanakan oleh menteri perdagangan, menteri perindustrian, kepala BPOM, hingga gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk; serta penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha," berikut tertulis dalam pasal 196 ayat (2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (50%)