Sentimen
Negatif (80%)
30 Jul 2024 : 05.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Ronald Tannur Berencana ke Luar Negeri, Keluarga Dini: Dia Bisa Berlibur, Kami Masih Perjuangkan Keadilan

30 Jul 2024 : 05.38 Views 13

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ronald Tannur Berencana ke Luar Negeri, Keluarga Dini: Dia Bisa Berlibur, Kami Masih Perjuangkan Keadilan

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Arfianti, Dimas Yemahura mendapatkan informasi bahwa anak anggota DPR non-aktif, Gregorius Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri usai mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia pun mengingatkan bagaimana perjuangan keluarga Dini Sera untuk mencari keadilan atas kasus tersebut.

“Kita tahu dampak dari putusan ini, orang-orang lemah ini masih memperjuangkan keadilannya, sementara tersangka yang dibebaskan sudah berniat untuk ke luar negeri,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 29 Juli 2024.

“Dia mungkin bisa berlibur di Disneyland ataupun di mana pun, tapi orang kecil ini masih bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilan,” ujarnya melanjutkan.

Oleh karena itu, ia akan segera melaporkan hakim yang memvonis bebaskan Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA). Terkait hal itu, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya terlebih dahulu.

Sementara, saat ini, pihaknya sudah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” ucapnya.

Nantinya, pihak keluarga akan membandingkan hasil tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA.

“Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang ada di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini bisa diwujudkan,” tuturnya.

Hukuman 12 Tahun Penjara Ronald Tannur Terancam Pupus

Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan. Namun, hakim justru membebaskannya karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga menganggap Ronald Tannur masih berusaha untuk menolong korban saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

Terkait vonis tersebut, Ronald Tannur sempat meneteskan air mata. Menurutnya, vonis hakim sudah adil.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," ujarnya.***

Sentimen: negatif (80%)