Sentimen
Negatif (96%)
26 Jul 2024 : 10.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Jhon Sitorus

Jhon Sitorus

Jhon Sitorus Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur, Desak Masyarakat Kawal Proses Kasasi

26 Jul 2024 : 10.23 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jhon Sitorus Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur, Desak Masyarakat Kawal Proses Kasasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik.

Dalam cuitannya, Jhon Sitorus mengenalkan Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur.

"Kenalkan, Erintuah Damanik ketua majelis hakim yang memvonis bebas anak anggota DPR RI Ronald Tannur," ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @Miduk17 (25/7/2024).

Vonis tersebut menghapus tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman penjara 12 tahun berdasarkan pasal 338 KUHP.

"Erintuah menghapus tuntutan Ronald Tannur agar dipenjara 12 tahun (penjara)," tukasnya.

Ia mengkritik keputusan tersebut dan menyoroti ketidakadilan yang mungkin terjadi.

Saat ini, kata Jhon, Jaksa sedang mengajukan kasasi dan menyusun memori kasasi untuk menantang putusan bebas tersebut.

Jhon kemudian mendesak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar kematian Dini Sera Afriyanti, yang terkait dengan kasus ini, tidak sia-sia.

"Kawal terus teman-teman, jangan sampai kematian Dini Sera Afriyanti jadi sia-sia," tandasnya.

Jhon Sitorus, terus mengadvokasi keadilan dan pengawasan ketat terhadap proses hukum.

"Jangan biarkan kekuasaan menginjak-injak hukum di negeri ini," kuncinya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait kasus yang menghebohkan publik tersebut. Keputusan hakim ini menjadi perhatian banyak pihak dan menuai berbagai tanggapan.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (96.9%)