Tunjukkan SHP-nya kalau Memang Punya Mereka
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/07/24/66a090b76aea1.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Bea Cukai Adhitya Riandhika megeklaim pihaknya memiliki sertifikat hak pakai (SHP) atas 30 rumah dinas di Kompleks Bea Cukai Tomang, Jakarta Barat.
"Kami punya surat terkait dengan pemilikan rumah dinas ini," kata Adhitya saat diwawancarai, Rabu (24/7/2024).
Adhitya mengungkapkan, sertifikat itu dibuat Badan Pertanahan Negara (BPN). Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut kapan surat dibuat.
"Nanti tim lawyer kami bisa menujukkan bukti sertifikat itu," tutur Adhit.
Dalam wawancara terpisah, salah satu pemilik rumah di Kompleks Bea Cukai, Alfan (43), mengatakan bahwa dulu orangtuanya merupakan salah satu pejabat Bea Cukai di era 1970.
Baca juga: Pengosongan Rumah Dinas Kompleks Bea Cukai Tomang Berujung Ricuh, Beberapa Hunian Disegel
Kemudian, warga datang dan sama-sama menempati kompleks ini, juga pada tahun 1970. Hingga kini terdapat 30 rumah yang 27 di antaranya terisi atau dihuni.
Namun, begitu orangtuanya pensiun, Alfan dan keluarganya masih menempati rumah itu.
"Sudah 50 tahun. Orangtua kami bangun kompleks ini secara swasembada. Bukan diberikan oleh Bea Cukai," kata dia.
Bahkan, Alfan dan keluarganya rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun.
Namun, baru pada 2010 lalu warga menyadari bahwa rumah di kompleks ini tidak memiliki surat tanah.
"Kami sekarang sedang sidang di PTUN menggugat Bea Cukai dan Badan Pertanahan Negara (BPN)," kata Alfan.
Baca juga: Pengosongan Rumah Dinas di Kompleks Bea Cukai Tomang, Warga Sempat Kena Pukul
Selain Alfan, Reni (47) juga menuturkan hal yang sama.
Ia meminta agar SHP Bea Cukai yang baru terbit tahun 2023 itu segera ditunjukkan kepada warga Kompleks Bea Cukai.
"Saya di sini tinggal berpuluh-puluh tahun. Semuanya bayar, enggak ada maintenance dari Bea Cukai, tapi diusir," kata dia.
"Ya kalau memang ini punya mereka, tunjukkan saja. Apalagi sudah sidang kan sekarang," tambah Reni.
Sentimen: negatif (99.5%)