Sentimen
Positif (65%)
25 Jul 2024 : 06.24
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia, Universitas Udayana

Spa Itu Hak Asasi Manusia

25 Jul 2024 : 06.24 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Spa Itu Hak Asasi Manusia

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi soal tingginya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada Rabu (24/7/2024).

Dalam sidang ini, ahli hukum tata negara dari Universitas Udayana Yohanes Usfunan mengkritik pengkategorian spa sebagai usaha hiburan.

“Ada alasan bahwa pijat atau spa ini bagian daripada kemewahan, saya pikir tidak, ini bagian dari hak asasi manusia,” ujar Yohanes yang dihadirkan pemohon sebagai ahli.

Senada, Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana berang karena para pengambil kebijakan selama ini salah kaprah mengenai spa.

Baca juga: MK Ingatkan Gugatan UU Tapera Berpotensi Prematur, Ini Alasannya

Penulisan spa dengan huruf kecil "spa" di dalam UU HKPD dianggap membuktikan keawaman itu.

Sebab, spa merupakan kependekan dari salus/sanitasi per aquam yang diterjemahkan sebagai "sehat pakai air" berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1205 Tahun 2004.

"Ini (spa) adalah hak asasi manusia. Kesehatan tradisional itu diakui. Undang-Undang tentang PPN (pajak pertambahan nilai) mengakui itu," kata Haula.

Spa, kata dia, bahkan termasuk sebagai jasa kesehatan tradisional yang termasuk dalam jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN di di dalam UU tentang Harmonisasi Perpajakan.

"Di UU HKPD, justru perlakuan atas spa ini semakin kontradiktif dan makin salah dari legal character pajak. Dikelompokkan dengan diskotik, kelab malam, karaoke, bar. Apa alasannya? Padahal ini tadi merupakan bagian dari kesehatan tradisional," kata Haula.

"Bisa kita telisik apakah dia ini hiburan. Kalau memilih layanan kesehatan spa memangnya mau ditonton? Karena definisi hiburan tadi tontonan. Apa itu tontonan? Pertunjukan, apa itu pertunjukan? Apa Bapak/Ibu spa mau ditonton atau ditunjukkan? Atau sebuah permainan? Ini jelas harus diluruskan," tutur dia.

Baca juga: SD-SMP Negeri dan Swasta di Indonesia Bisa Gratis, Ini Kata Hakim MK

Dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 ini, pemohon menginginkan agar spa dikeluarkan dari kategori jasa kesenian dan hiburan hang dikenakan tarif khusus PJBT 40-75 persen bersama diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

Terlebih, pada beleid yang sama, usaha sejenis panti pijat dan pijat refleksi hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (65.3%)